Bukaan lahan di Hutaimbaru, Desa Luat Lombang Sipirok yang sempat mendapat sorotan Yayasan Ekowisata Sumatera Utara (YES) oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinyakan mengantongi izin lengkap.
"Pengelolaan bukaan lahan oleh perseroan M. Nasution ternyata lengkap semuanya dari BPHP Wilayah II Medan," kata Ketua Tim Gabungan Alfian Jauhari juga Kabid Penguasaan Hutan Dishut Provinsi Sumut, Jumat (28/5).
Hasil itu setelah tim gabungan Dishut Provinsi Sumut turun cek lokasi bersama Kepala KPH XI Pandan Ir Hanna Meiva Jelita dan belasan personel perlindungan hutan termasuk ANTARA dan pengusaha areal pada Kamis (27/5).
Baca juga: Anggota DPRD Tapsel dukung penuh Dolly Pasaribu perjuangkan batas kewilayahan daerah
"Jadi kami tim khusus turun atas perintah atasan untuk meninjau sekaligus meneliti apa yang menjadi kekhawatiran pemerhati YES akan eksistensi bukaan lahan Huataimbaru ini," kata Alfian.
M.Nasution selaku pemegang hak atas tanah dalam suratnya nomor 14/PHAT.MN/XII/2020 tertanggal 1 Desember 2020 menyampaikan rencana tebang dan permohonan hak akses SIPUHH Online.
"Alasan pengajuan ke BPPHP berdasarkan Permen LHK nomor P. 66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tertanggal 17 Oktober 2020 sesuai pasal 4, dengan pengajuan rencana penebangan kayu tumbuh alami di areal lebih kurang 50 hektare di Desa Luat Lombang, Sipirok," jelasnya.
Adapun status lahan yang dikuasakan oleh masyarakat tersebut berada luar kawasan hutan dengan fungsi Areal Penggunaan Lain (APL Murni) dan telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dalam bentuk peta bidang. Demikian PSDH dan DR juga sudah dibayarkan kenegara.
Bahkan Kementerian LHK Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari BPHP Wilayah II Medan melalui suratnya nomor S.934/BPHPII-3/2020 tanggal 23 Nopember diteken Kepala Balai Akhmad Saebani juga ada merekomendasikan Wasganus PHPL-Canhut atasnama Yuhelmi Kaseksi PPH UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah VI.
Tugas Yuhelmi, Rudu Alam Gaus dan Herman Alamsyah (KPH VI) menyampaikan laporan kewajiban ditugaskan sebagai Wasganir PHPL-Canhut pada setiap bulannya kepada BPHP Wilayah II Medan.
Dalam izin tersebut diungkapkan jenis pohon diatas areal lebih kurang 50 hektare itu seperti didominasi rimba campuran, terentang, jambu-jambu, nyatoh dan lain.
Sebelum ada kejelasan hasil investigasi Tim Gabungan Dishut Provinsi Sumut seperti ini sinyalemen lembaga permerhati lingkungan YES melalui Sekretaris Eksekutif Monang Ringo ini sempat mendapat tanggapan berbagai kalangan mulai politisi DPRD Sumut (Syamsul Qamar) maupun yang ada di parlemen atau DPR-RI (Gur Irawan Pasaribu) hingga pihak kementerian.
Pantauan ANTARA kiri kanan ruas jalan yang sudah lama di buka masyarakat menuju areal bukaan lahan terlihat pohon-pohon karet kampung berukuran besar (tua) dan sedang sebagian tengah di deres oleh masyarakat.
Bahkan di titik ujung jalan areal APL bukaan lahan beririsan dengan kebun luas sawit dan kebun pisang masyarakat ditaksir berpuluh hektare dekat bersentuhan aliran Sungai Simajambu yang menurut informasi milik masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Pengelolaan bukaan lahan oleh perseroan M. Nasution ternyata lengkap semuanya dari BPHP Wilayah II Medan," kata Ketua Tim Gabungan Alfian Jauhari juga Kabid Penguasaan Hutan Dishut Provinsi Sumut, Jumat (28/5).
Hasil itu setelah tim gabungan Dishut Provinsi Sumut turun cek lokasi bersama Kepala KPH XI Pandan Ir Hanna Meiva Jelita dan belasan personel perlindungan hutan termasuk ANTARA dan pengusaha areal pada Kamis (27/5).
Baca juga: Anggota DPRD Tapsel dukung penuh Dolly Pasaribu perjuangkan batas kewilayahan daerah
"Jadi kami tim khusus turun atas perintah atasan untuk meninjau sekaligus meneliti apa yang menjadi kekhawatiran pemerhati YES akan eksistensi bukaan lahan Huataimbaru ini," kata Alfian.
M.Nasution selaku pemegang hak atas tanah dalam suratnya nomor 14/PHAT.MN/XII/2020 tertanggal 1 Desember 2020 menyampaikan rencana tebang dan permohonan hak akses SIPUHH Online.
"Alasan pengajuan ke BPPHP berdasarkan Permen LHK nomor P. 66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tertanggal 17 Oktober 2020 sesuai pasal 4, dengan pengajuan rencana penebangan kayu tumbuh alami di areal lebih kurang 50 hektare di Desa Luat Lombang, Sipirok," jelasnya.
Adapun status lahan yang dikuasakan oleh masyarakat tersebut berada luar kawasan hutan dengan fungsi Areal Penggunaan Lain (APL Murni) dan telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dalam bentuk peta bidang. Demikian PSDH dan DR juga sudah dibayarkan kenegara.
Bahkan Kementerian LHK Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari BPHP Wilayah II Medan melalui suratnya nomor S.934/BPHPII-3/2020 tanggal 23 Nopember diteken Kepala Balai Akhmad Saebani juga ada merekomendasikan Wasganus PHPL-Canhut atasnama Yuhelmi Kaseksi PPH UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah VI.
Tugas Yuhelmi, Rudu Alam Gaus dan Herman Alamsyah (KPH VI) menyampaikan laporan kewajiban ditugaskan sebagai Wasganir PHPL-Canhut pada setiap bulannya kepada BPHP Wilayah II Medan.
Dalam izin tersebut diungkapkan jenis pohon diatas areal lebih kurang 50 hektare itu seperti didominasi rimba campuran, terentang, jambu-jambu, nyatoh dan lain.
Sebelum ada kejelasan hasil investigasi Tim Gabungan Dishut Provinsi Sumut seperti ini sinyalemen lembaga permerhati lingkungan YES melalui Sekretaris Eksekutif Monang Ringo ini sempat mendapat tanggapan berbagai kalangan mulai politisi DPRD Sumut (Syamsul Qamar) maupun yang ada di parlemen atau DPR-RI (Gur Irawan Pasaribu) hingga pihak kementerian.
Pantauan ANTARA kiri kanan ruas jalan yang sudah lama di buka masyarakat menuju areal bukaan lahan terlihat pohon-pohon karet kampung berukuran besar (tua) dan sedang sebagian tengah di deres oleh masyarakat.
Bahkan di titik ujung jalan areal APL bukaan lahan beririsan dengan kebun luas sawit dan kebun pisang masyarakat ditaksir berpuluh hektare dekat bersentuhan aliran Sungai Simajambu yang menurut informasi milik masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021