Polda Sumatera Utara menemukan 20 orang yang terjaring di pos penyekatan dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 usai menjalani tes swab antigen.
"Polda Sumut dan jajaran telah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap 2.343 pengguan jalan secara acak (random) yang melintas pos pam penyekatan selama periode 18-24 Mei 2021," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Rabu (26/6).
Ia menyebutkan, Kapolda juga memerintahkan perpanjangan masa penyekatan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan aturan penyekatan diperketat.
Baca juga: Polda Sumut blokir 39.840 nomor panggilan darurat tidak sesuai
"Polda Sumut memperpanjang Pos Penyekatan di perbatasan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara hingga 30 Mei 2021," ujarnya.
Ia mengatakan, selama perpanjangan penyekatan tersebut, personel yang bertugas di Pos Penyekatan wajib melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar masuk di Sumut.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan suhu tubuh dan swab antigen yang dilakukan secara acak (random) kepada para pengguna jalan.
"Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di pos pam penyekatan, namun juga di kawasan daerah wisata guna memimalisir penyebaran COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Polda Sumut dan jajaran telah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap 2.343 pengguan jalan secara acak (random) yang melintas pos pam penyekatan selama periode 18-24 Mei 2021," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Rabu (26/6).
Ia menyebutkan, Kapolda juga memerintahkan perpanjangan masa penyekatan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan aturan penyekatan diperketat.
Baca juga: Polda Sumut blokir 39.840 nomor panggilan darurat tidak sesuai
"Polda Sumut memperpanjang Pos Penyekatan di perbatasan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara hingga 30 Mei 2021," ujarnya.
Ia mengatakan, selama perpanjangan penyekatan tersebut, personel yang bertugas di Pos Penyekatan wajib melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar masuk di Sumut.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan suhu tubuh dan swab antigen yang dilakukan secara acak (random) kepada para pengguna jalan.
"Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di pos pam penyekatan, namun juga di kawasan daerah wisata guna memimalisir penyebaran COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021