Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan memblokir 39.840 nomor seluler karena menggunakan layanan panggilan darurat call center 110 yang tidak sesuai peruntukkannya.

"Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunaannya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon saat menghubungi operator 110 Polda Sumut," kata Kabagdalop Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, di Medan, Rabu (26/5).

Ia menyebutkan, selama satu bulan sejak diluncurkannya program panggilan darurat 110 tercatat 1.012 nomor seluler yang melakukan tindakan guyon.

Baca juga: Polda Sumut wajibkan masyarakat bawa hasil swab antigen saat libur Waisak

"Nantinya nomor seluler itu, apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil, akan terblokir secara otomatis. Dan pemilik nomor seluler yang telah terblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center untuk selamanya," ujar Hilman

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pelayanan panggilan darurat 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.

Namun demikian, setiap pengguna layanan panggilan darurat informasi bohong akan diberi sanksi berbagai tahapan.

"Sanksi tersebut sudah kita atasi dengan teknologi saat ini.Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021