Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperkuat sinergi dengan aparat TNI dan pemerintah daerah dalam rangka pengawasan aktivitas tempat hiburan malam, guna mencegah penyebaran COVID-19.
 
Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terkait kebijakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menginstruksikan penutupan tempat hiburan malam mulai 18-31 Mei 2021, akibat meningkatnya kasus COVID-19 di provinsi itu. 
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi ANTARA, Kamis mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan aparat TNI, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah dalam pengawasan aktivitas tempat-tempat hiburan malam.

Baca juga: Polisi akan menindak tegas bus bawa penumpang tanpa surat bebas COVID-19
"Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, kita telah menginstruksikan polres jajaran untuk berkoordinasi dengan bupati dan wali kota masing-masing wilayah," katanya. 
 
Polda Sumut juga terus berupaya menekan angka penyebaran COVID-19 dengan berbagai cara, seperti penyemprotan disinfektan, sosialisasi serta razia penerapan protokol kesehatan.
 
"Ini semua sudah kita lakukan dan terus akan kita lakukan. Kita akan terus aktif dengan melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
 
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk tutup mulai 18-31 Mei 2021.
 
Sarana hiburan yang diminta tutup yakni klub malam, diskotek, pub, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan. 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021