Wakil Bupati Serdang Bedagai Adlin Umar Yusri Tambunan, Rabu (19/5) melantik empat orang Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) dan 2 (dua) orang Penjabat (Pj) Kepala Desa Tahun 2021.
Kegiatan tersebut dihelat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kepala Desa PAW dan Penjabat Kepala Desa tersebut digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ia menyampaikan harapan agar yang baru dilantik selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa.
Baca juga: Pemkab Sergai gelar penyemprotan disinfektan massal
Kinerja saudara juga akan senantiasa diawasi oleh pemerintah atasan dan para stakeholder yang ada di desa saudara.
"Kelalaian dan kesalahan yang saudara lakukan akan dikenai sanksi mulai dari teguran sampai dengan pemberhentian," katanya.
Wabup mengingatkan, Kepala Desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. karenanya Kepala Desa dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Karena itu pula, peran Kepala Desa berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Dengan mengemban tugas yang cukup berat, hendaknya Kepala Desa dibantu oleh segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan otonomi desa dalam usaha mencapai kesejahteraan masyarakat khususnya ditengah pandemi Covid-19.
"Setelah para Kepala Desa ini dilantik, saya mengajak semuanya untuk dapat mendukung dan membantu Kepala Desa tersebut dalam melaksanakan tugasnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kegiatan tersebut dihelat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kepala Desa PAW dan Penjabat Kepala Desa tersebut digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ia menyampaikan harapan agar yang baru dilantik selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa.
Baca juga: Pemkab Sergai gelar penyemprotan disinfektan massal
Kinerja saudara juga akan senantiasa diawasi oleh pemerintah atasan dan para stakeholder yang ada di desa saudara.
"Kelalaian dan kesalahan yang saudara lakukan akan dikenai sanksi mulai dari teguran sampai dengan pemberhentian," katanya.
Wabup mengingatkan, Kepala Desa adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. karenanya Kepala Desa dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Karena itu pula, peran Kepala Desa berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Dengan mengemban tugas yang cukup berat, hendaknya Kepala Desa dibantu oleh segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan otonomi desa dalam usaha mencapai kesejahteraan masyarakat khususnya ditengah pandemi Covid-19.
"Setelah para Kepala Desa ini dilantik, saya mengajak semuanya untuk dapat mendukung dan membantu Kepala Desa tersebut dalam melaksanakan tugasnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021