BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat implementasi Inpres tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dalam rilis pers, Selasa (18/5), disebutkan, pengelola Jamsostek telah mendapat dukungan dengan Kemenko Perekonomian RI hasil audensi di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, 4 Mei 2021.
Satu di antaranya, mengupayakan agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.
Baca juga: Zona merah COVID-19, PT Japfa semprot disinfektan di Parapat
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyebutkan, berdasarkan data, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi.
Mereka itu, penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021.
Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan, perlindungan jamsostek merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih.
Karena itu, pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR.
Satu di antaranya, para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.
Hanya saja diharapkan, besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut.
Sementara Kepala Cabang BPJamsostek Pematangsiantar Andi Widya Leksana menyampaikan, upaya pihaknya untuk mensosialisikan pelaksanaan Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek di seluruh wilayah jajaran kerjanya.
Pihaknya juga berusaha dapat menjaring seluruh penerima KUR menjadi peserta BPJamsostek, sehingga memperoleh perlindungan jamsostek.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Dalam rilis pers, Selasa (18/5), disebutkan, pengelola Jamsostek telah mendapat dukungan dengan Kemenko Perekonomian RI hasil audensi di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, 4 Mei 2021.
Satu di antaranya, mengupayakan agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.
Baca juga: Zona merah COVID-19, PT Japfa semprot disinfektan di Parapat
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyebutkan, berdasarkan data, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi.
Mereka itu, penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021.
Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan, perlindungan jamsostek merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih.
Karena itu, pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR.
Satu di antaranya, para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.
Hanya saja diharapkan, besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut.
Sementara Kepala Cabang BPJamsostek Pematangsiantar Andi Widya Leksana menyampaikan, upaya pihaknya untuk mensosialisikan pelaksanaan Inpres Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek di seluruh wilayah jajaran kerjanya.
Pihaknya juga berusaha dapat menjaring seluruh penerima KUR menjadi peserta BPJamsostek, sehingga memperoleh perlindungan jamsostek.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021