Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Kelas IIb Tarutung, Muhammad Nurdin Tanjung mengungkapkan, sebanyak 121 warga binaan Rutan menerima remisi khusus Idul Fitri 1442 H 2021 di Tarutung.

"Dalam peringatan hari raya Idul Fitri, sebanyak 121 warga binaan menerima remisi khusus," ungkap Nurdin, Kamis (13/5).

Dikatakan, pemberian remisi khusus Idul Fitri kepada narapidana dan anak pidana Rutan Kelas IIB Tarutung dipimpin Kepala Rutan, Leonard Silalahi seusai kegiatan Salat Ied di lapangan Rutan.

"Setelah pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Kepala Rutan didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan beserta jajaran menyerahkan berkas remisi secara simbolis," terangnya.

Disebutkan, sebanyak 121 narapidana yang mendapat remisi khusus terdiri atas
3 orang untuk kategori remisi 15 hari, 108 orang untuk remisi 1 bulan, 8 orang untuk remisi 1 bulan 15 hari, serta 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Menurutnya, pemberian remisi bagi narapidana dan anak telah memenuhi syarat pengusulan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.

"Harapan kita, pemberian remisi khusus Idul Fitri  1442 H ini mampu memotivasi semangat narapidana dan anak pidana untuk lebih baik lagi," tukas Nurdin.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021