Entah apa yang merasuki pria ini sehingga tega menganiaya istrinya sampai luka-luka. Parahnya lagi, pelaku mengancam akan membunuh korban bersama dengan anaknya yang masih berumur 18 bulan.

Merasa nyawanya sudah terancam, korban melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDR) itu ke Polres Sibolga, pada hari Rabu (5/5) malam.

Polisi pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan MAN alias AU (26) sebagai tersangka dalam aksi kekerasan itu. Sedangkan korbannya adalah istrinya sendiri Merliana Telaumbanua (24) warga Jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga, Sumatera Utara.

Baca juga: Personel Denpom 1/2 Sibolga terima bingkisan Lebaran

Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, tersangka datang ke rumah mereka meminta uang Rp100 ribu. Karena ditanya untuk apa uang itu, tersangka langsung naik pitam dan langsung menganiaya korban dengan tagannya dan batu pengjal pintu.

Tak cukup sampai di situ, emosi tersangka pun sepertinya tak terkendali lagi, ia pergi ke dapur mengambil pisau dan mengancam istrinya. “Kasih uangnya, kalau tidak, mati kalian berdua malam ini,” ancam MAN kepada korban, sembari merampas uang sebanyak Rp1,5 juta dari tangan istrinya.

Akibat penganiayaan tersebut, kata Sormin, korban mengalami luka pada bahagian kening sebelah kanan, pipi sebelah kanan, dan pada bahagian badan.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, bahwa uang Rp100 yang diminta kepada istrinya itu untuk digunakannya bermain judi.

Masih menurut keterangan Sormin, tersangka melakukan penganiayaan itu terhadap istrinya dengan cara meninju, menendang, mengangkat tubuh korban dan membantingkan ke lantai. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga menendang kepala korban, dan memukulkan batu ke kepalanya.

“Sesuai keterangan korban, sejak mereka menikah, tindakan kekerasan itu sudah sering dilakukan tersangka terhadapnya,” ungkap Sormin, Rabu (12/5).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAN ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp 15.000.000.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021