Penyelidikan tentang dugaan penyimpangan atau penyelewengan anggaran Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, telah ditingkatkan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat Pangkalan Berandan Ibrahim Ali SH MH, di Pangkalan Brandan, Senin (10/5).
Ibrahim Ali menyampaikan penyidikan itu berkaitan penggunaan DD dan ADD tahun 2019-2020, dimana tim telah memeriksa kurang lebih sebanyak 15 orang saksi yang mengetahui peristiwa pidana tersebut.
Baca juga: Polres tes urine sopir bus dan angkot, empat positif gunakan sabu
Penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Nomor : PRINT-01/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021.
Terkait kegiatan ini, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan sebelumnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup selanjutnya tim melakukan ekspose/gelar perkara.
"Kemudian diperoleh kesimpulan status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahwa pemeriksaan di tahap penyidikan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu nantinya membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujar Ibrahim Ali.
Dalam pemeriksaan berbagai saksi dalam kasus itu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, katanya.
Diantaranya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik, wajib menggunakan masker, dan para saksi diwajibkan untuk mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal ini disampaikan langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat Pangkalan Berandan Ibrahim Ali SH MH, di Pangkalan Brandan, Senin (10/5).
Ibrahim Ali menyampaikan penyidikan itu berkaitan penggunaan DD dan ADD tahun 2019-2020, dimana tim telah memeriksa kurang lebih sebanyak 15 orang saksi yang mengetahui peristiwa pidana tersebut.
Baca juga: Polres tes urine sopir bus dan angkot, empat positif gunakan sabu
Penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Nomor : PRINT-01/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021.
Terkait kegiatan ini, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan sebelumnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup selanjutnya tim melakukan ekspose/gelar perkara.
"Kemudian diperoleh kesimpulan status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahwa pemeriksaan di tahap penyidikan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu nantinya membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujar Ibrahim Ali.
Dalam pemeriksaan berbagai saksi dalam kasus itu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, katanya.
Diantaranya dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik, wajib menggunakan masker, dan para saksi diwajibkan untuk mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021