Keluhan warga di sekitar Sungai Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, terkait aktivitas galian C yang diduga ilegal, menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, aktivitas galian C di Sungai Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih, sangat meresahkan warga.
"Pemda tidak boleh tinggal diam. Segera lakukan investigasi karena dikhawatirkan galian C yang diduga ilegal itu telah mencemari lingkungan," tutur LaNyalla, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Ketua DPD minta Pemprov Sumut perbaiki jalan lintas kota yang rusak parah
Menurutnya, yang membuat warga khawatir adalah terancamnya dinding penahan dan bendungan irigasi. Sebab, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat seperti ekskavator. Apalagi galian tersebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari bendungan irigasi.
"Karena pengerukan, dasar sungai jadi dalam. Warga khawatir dinding bendungan dan irigasi sewaktu-waktu akan roboh. Ini saya rasa juga membahayakan," tuturnya.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini meminta Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Batubara dan Satpol PP segera turun tangan menangani masalah itu.
"Apalagi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara telah mengkonfirmasi bahwa proyek galian C pasir tersebut ilegal. Artinya telah melanggar UU No 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.
Menurut LaNyalla, aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Batubara itu tak hanya merugikan kas negara lantaran tak membayar pajak. Aktivitas ini juga berdampak pada pencemaran lingkungan serta dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur daerah.
"Tentunya akan merugikan masyarakat. Sehingga perlu segera dilakukan tindakan tegas serta memberikan sanksi terhadap pelaku penambang pasir ilegal. Pemkab Batubara harus segera melakukan tindakan sebelum terjadi dampak yang lebih besar," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, aktivitas galian C di Sungai Tanjung, Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih, sangat meresahkan warga.
"Pemda tidak boleh tinggal diam. Segera lakukan investigasi karena dikhawatirkan galian C yang diduga ilegal itu telah mencemari lingkungan," tutur LaNyalla, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Ketua DPD minta Pemprov Sumut perbaiki jalan lintas kota yang rusak parah
Menurutnya, yang membuat warga khawatir adalah terancamnya dinding penahan dan bendungan irigasi. Sebab, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat seperti ekskavator. Apalagi galian tersebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari bendungan irigasi.
"Karena pengerukan, dasar sungai jadi dalam. Warga khawatir dinding bendungan dan irigasi sewaktu-waktu akan roboh. Ini saya rasa juga membahayakan," tuturnya.
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini meminta Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Batubara dan Satpol PP segera turun tangan menangani masalah itu.
"Apalagi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara telah mengkonfirmasi bahwa proyek galian C pasir tersebut ilegal. Artinya telah melanggar UU No 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.
Menurut LaNyalla, aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Batubara itu tak hanya merugikan kas negara lantaran tak membayar pajak. Aktivitas ini juga berdampak pada pencemaran lingkungan serta dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur daerah.
"Tentunya akan merugikan masyarakat. Sehingga perlu segera dilakukan tindakan tegas serta memberikan sanksi terhadap pelaku penambang pasir ilegal. Pemkab Batubara harus segera melakukan tindakan sebelum terjadi dampak yang lebih besar," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021