Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) hari Jumat 7 Mei 2021. Hal ini sesuai Peraturan Bupati Tapsel nomor 187/KPTS tanggal 30 April 2011.
Dalam peraturan yang ditandatangani Bupati Tapsel (Tapanuli Selatan) Dolly P.Pasaribu THR diberikan kepada Pejabat Negara, DPRD, seluruh ASN (PNS, PPPK dan THL).
Anggaran THR yang digelontorkan Pemkab Tapsel tahun 2021 ini totalnya sebesar Rp23, 90 milyar. Besaran THR yang dibayarkan meliputi Gaji Pokok dan tunjangan melekat.
Baca juga: Dua jenazah korban longsor Batang Toru kembali ditemukan, total sudah tujuh
Atau tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja mengingat kondisi keuangan yang masih membutuhkan perhatian khusus ditengah ketidakpastian wabah pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan PP nomor 63 Tahun 2021.
Bupati Tapsel Dolly P.Pasaribu lebih jauh berharap realisasi THR dapat dibelanjakan oleh ASN hanya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri 1442/2021 M mengingat masa pandemi COVID-19 dan diharap membelanjakannya juga di Tapsel demi menggerakkan ekonomi masyarakat Tapsel khususnya dan Tabagsel pada umumnya.
"Guna memutus mata rantai COVID-19 Pemkab juga telah mengambil kebijakan melarang seluruh masyarakat untyk mudik dan khusus bagi ASN juga dilarang seauai surat edaran Menpan RB nomor 8 tahun 2021," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Dalam peraturan yang ditandatangani Bupati Tapsel (Tapanuli Selatan) Dolly P.Pasaribu THR diberikan kepada Pejabat Negara, DPRD, seluruh ASN (PNS, PPPK dan THL).
Anggaran THR yang digelontorkan Pemkab Tapsel tahun 2021 ini totalnya sebesar Rp23, 90 milyar. Besaran THR yang dibayarkan meliputi Gaji Pokok dan tunjangan melekat.
Baca juga: Dua jenazah korban longsor Batang Toru kembali ditemukan, total sudah tujuh
Atau tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja mengingat kondisi keuangan yang masih membutuhkan perhatian khusus ditengah ketidakpastian wabah pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan PP nomor 63 Tahun 2021.
Bupati Tapsel Dolly P.Pasaribu lebih jauh berharap realisasi THR dapat dibelanjakan oleh ASN hanya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri 1442/2021 M mengingat masa pandemi COVID-19 dan diharap membelanjakannya juga di Tapsel demi menggerakkan ekonomi masyarakat Tapsel khususnya dan Tabagsel pada umumnya.
"Guna memutus mata rantai COVID-19 Pemkab juga telah mengambil kebijakan melarang seluruh masyarakat untyk mudik dan khusus bagi ASN juga dilarang seauai surat edaran Menpan RB nomor 8 tahun 2021," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021