Team Khusus Anti Bandit Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial SS (48) warga Kelurahan Sempakata Kota Medan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Saat ini pria tersebut meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Senin (3/5).

Budiman menyebutkan, penangkapan dilakukan usai orang tua korban SM (35) warga Kelurahan Kwala Bekala melapor ke Polsek Sunggal perihal pencabulan yang dialami anak kandungnya Bunga (14) yang diduga dilakukan SS.

Baca juga: Polisi tangkap dua oknum wartawan-pengacara peras kades di Asahan

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/2) sekira pukul 09.00 WIB di rumah terlapor di Kelurahan Sempakata, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Saat itu korban yang merupakan pengasuh dari anak dari tersangka sedang memberikan susu formula," ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka mendekati korban dan kemudian melakukan pencabulan. Sejak peristiwa itu, korban menunjukkan perubahan sikap sehingga menimbulkan kecurigaan orangtuanya. Saat ditanyakan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Baca juga: Oknum polisi di Medan ditangkap terkait kepemilikan 1 kg sabu-sabu

"Akhirnya orangtua Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal pada 2 April 2021," ucap dia.

Kanit Reskrim menjelaskan, penyidik PPA berhasil mengumpulkan keterangan dan mendapatkan alat bukti sehingga tersangka ditangkap pada Jumat (30/4) di rumahnya tanpa perlawanan.

"Tersangka itu melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian Kanit Reskrim Polsek Sunggal.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021