Reskrim Polsek Tebing Tinggi  dipimpin Kanit Reskrim Ipda T. Simanjuntak, telah mengamankan 2 orang  melakukan tindak pidana Pencurian berupa 3  unit Handphone, yang terjadi Sabtu (1/5) disun  VI Desa Penggalangan Kecamatan  Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai

Pelaku berinisial B (20) merupakan warga Dusun Penaga Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai sedangkan pelaku lainnya Rio (19) beralamat di Dusun Juhar II Desa  Juhar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan keterangan korban Aldian (21) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, usai makan sahur, adiknya datang hendak meminjam HP. 

Saat dicari HP nya sudah tidak ada, dan melihat jendela rumah sudah terbuka kuncinya patah dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi

Menindak lanjuti laporan satreskrim Polsek Tebing Tinggi memperoleh informasi ada orang ingin menjual HP, dan langsung mendatangi kediaman kedua pelaku serta membawanya ke Polsek Tebing Tinggi

Kapolres Tebing Tinggi  AKBP Agus Sugiyarso  membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, " kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tebing Tinggi, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun ujar  Josua.Nainggolan
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021