Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi mengemukakan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia masih mewajibkan masyarakat penerima dosis lengkap vaksin menggunakan masker selama beraktivitas.
Sonny menyampaikan hal tersebut menindaklanjuti pernyataan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) yang mengonfirmasi orang yang telah disuntik dua dosis vaksin COVID-19 tak perlu lagi bermasker di luar ruangan kecuali berada dalam kelompok besar orang.
"Di Indonesia belum ada kebijakan ini dan memang belum bisa diterapkan," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Sonny mengatakan pemerintah hingga saat ini masih terus meningkatkan cakupan vaksinasi untuk mencapai target kekebalan komunal.
Atas alasan tersebut, kata Sonny, ketentuan menggunakan masker masih menjadi protokol kesehatan yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat, termasuk para penerima dosis lengkap vaksinasi.
Baca juga: AS umumkan tambahan dukungan Rp50,75 miliar untuk vaksinasi Indonesia
Ketentuan bermasker tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/385/2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Untuk Mencegah Penularan COVID-19 yang telah disebarkan kepada seluruh pemerintah daerah.
Sonny mengatakan pemerintah daerah diminta membuat kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar rumah.
Selain itu pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi dan komunikasi masif penggunaan masker kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penggunaan masker yang diwajibkan di antaranya untuk semua orang ketika berada di luar rumah menggunakan masker medis (masker bedah dan masker N-95) untuk tenaga kesehatan, sedangkan masker kain (berlapis 3 (tiga) untuk semua orang ketika berada di luar rumah.
Masker kain maksimal dipakai selama empat jam dan harus dicuci menggunakan deterjen serta tetap mengutamakan berada di rumah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Sonny menyampaikan hal tersebut menindaklanjuti pernyataan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) yang mengonfirmasi orang yang telah disuntik dua dosis vaksin COVID-19 tak perlu lagi bermasker di luar ruangan kecuali berada dalam kelompok besar orang.
"Di Indonesia belum ada kebijakan ini dan memang belum bisa diterapkan," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Sonny mengatakan pemerintah hingga saat ini masih terus meningkatkan cakupan vaksinasi untuk mencapai target kekebalan komunal.
Atas alasan tersebut, kata Sonny, ketentuan menggunakan masker masih menjadi protokol kesehatan yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat, termasuk para penerima dosis lengkap vaksinasi.
Baca juga: AS umumkan tambahan dukungan Rp50,75 miliar untuk vaksinasi Indonesia
Ketentuan bermasker tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/385/2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Untuk Mencegah Penularan COVID-19 yang telah disebarkan kepada seluruh pemerintah daerah.
Sonny mengatakan pemerintah daerah diminta membuat kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar rumah.
Selain itu pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi dan komunikasi masif penggunaan masker kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penggunaan masker yang diwajibkan di antaranya untuk semua orang ketika berada di luar rumah menggunakan masker medis (masker bedah dan masker N-95) untuk tenaga kesehatan, sedangkan masker kain (berlapis 3 (tiga) untuk semua orang ketika berada di luar rumah.
Masker kain maksimal dipakai selama empat jam dan harus dicuci menggunakan deterjen serta tetap mengutamakan berada di rumah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021