Komisi A DPRD Kabupaten Langkat kecewa dengan kinerja BPN Provinsi Sumatera Utara, soal jawaban menyangkut sengketa lahan PTPN II dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara soal tanah di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu.

Hal itu dìsampaikan Drs Pimanta Ginting anggota Komisi A dan Dedi, di Stabat, Senin, (12/4).

Pimanta menyampaikan permasalahan sengketa tanah yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada saat peninjauan lapangan 26 Maret 2021, di Dusun Selemak, Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, dengan pihak PTPN II, BPN Provinsi, BPN Langkat, Camat Wampu, Kapolres, Dandim Langkat dan pada akhir kunjungan lapangan tersebut dilakukan pengukuran titik koordinat untuk memastikan tanah sengketa yang dituntut oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Baca juga: Operasi Keselamatan Toba 2021 merupakan operasi kepolisian mandiri

Dimana berdasarkan kesimpulan peninjauan lapangan pihak BPN Provinsi Sumatera Utara, akan menyampaikan hasil kaji dengan pimpinan PTPN II terkait dengan penentuan batas sengekta tanah yang di klaim oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam waktu dua minggu.

Ternyata setelah lewat tanggal tersebut pihak BPN Provinsi sampai hari ini tidak menepati janji untuk memberikan jawaban pasti kepada pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, katanya.

“Saya kecewa atas kinerja BPN Provinsi sementara kita mengetahui dalam menentukan titik kordinat apakah lahan sengketa tersebut masuk atau tidaknya dalam HGU Nomor 03/Kwala Bingei, harusnya satu minggu sudah bisa ditetapkan," ujarnya.

Untuk itu kita akan melakukan RDP kembali dengan memanggil unsur terkait demi penyelesaian masalah sengketa lahan ini.

Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Ansuruddin menyatakan sudah mencari data dan tidak menemukan data HGU se Sematera Utara HGU 03 di PTPN II namun HGU 03 berada di perusahaan swasta Desa Selotong, Kecamatan Secanggang dan Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan.

Disini pihak PTPN II melakukan pembohongan publik atas sengketa lahan ini, katanya. Ansuruddin menduga bahwa ada sekelompok mafia tanah yang mengatas namakan PTPN II atau yang berkolaborasi dengan dengan dasar tata ruang PTPN II padahal ada dua titik yang dinyatakan tanah adat (Secanggang, Pantai Gemi ) yang merupakan tanah ulayat.

Kami kecewa terhadap BPN Provinsi sebagai penerbit HGU sampai sekarang belum memberikan kepastian/ keterangan resmi mengenai lokasi tersebut apakah masuk lahan HGU atau eks HGU.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021