Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tapanuli Selatan mengajak Umat Muslim utamanya di Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M dapat memakmurkan Masjid tetapi dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan atau Prokes. 

"Dua tahun sudah pelaksanaan ibadah Puasa Ramadhan dan Idul Fitri ditengah kondisi pandemi COVID-19. Mari kita patuhi prokes dalam beribadah nantinya," kata Ketua DMI Tapsel H. Akhirul Pane MA di Sipirok, Sabtu (10/4).

Ajakan mematuhi prokes upaya agar terhindar dari risiko penyebaran COVID-19 yang juga belum berakhir. 

Baca juga: Update COVID-19 Tapsel, terkonfirmasi positif total dua kasus

"Karenanya mari kita (umat muslim) semarakkan selenggarakan ibadah di bulan suci ramadhan dan idul fitri dengan mematuhi prokes," pintanya. 

Imbauan prokes ini, katanya, sejalan surat edaran Menteri Agama nomor 3 tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tambah imbauan PW DMI Propinsi Sumatera Utara nomor 25/PW.DMI-SU/IV/2021.

"Kepada Pengurus BKM kiranya menyediakan wadah cuci tangan, masker dan tidak menggulung tikar atau sajadah. Sajadah dibawa masing-masing jemaah," katanya. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021