Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperluas cakupan wilayah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran COVID19.
 
"Diperluas dari enam menjadi delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, Kamis (8/4).
 
Ia merinci delapan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

Baca juga: Terpapar positif COVID-19 di Tapsel naik lagi, total jadi dua kasus
 
"Kebijakan perluasan kawasan PPKM Mikro ini berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/10/INST/2021," katanya.
 
Aris menjelaskan, perluasan PPKM Mikro ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian. Untuk itu, daerah yang masuk dalam PPKM Mikro ini, kata dia, dilaksanakan hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Baca juga: Kemenkes gandeng UMSU vaksinasi sivitas dan tokoh lintas agama
 
"PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Bintara, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, hingga tokoh masyarakat, agama dan pemuda," jelasnya.
 
Aris berharap perpanjangan PPKM ini dapat berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan COVID-19 di Provinsi Sumut.
 
"Kita minta agar masyarakat tetap mematuhi dan mengikuti imbauan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021