BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan menyambut baik atas keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Kami sangat mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah mengeluarkan Inpres tersebut," kata Muhammad Syahrul Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan, Kamis (8/4).

Semoga dengan adanya Inpres nomor 2 tahun 2021, semoga seluruh pekerja di wilayah kerja  Padang Sidempuan dapat menjadi peserta BPJamsostek sehingga tidak ada lagi alasan untuk terhambatnya produktifitas bekerja,

"Karena, dengan adanya perlindungan jaminan sosial otomatis produktifitas dari pekerja akan meningkat karena merasa tenang ketika bekerja," ujarnya.

Dikatakan, Inpres nomor 2 yang ditandatangani Jokowi ini ditujukan kepada seluruh elemen Pemerintah, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh qilayah Indonesia.

"Disitu Presiden tegas menginstruksikan agar semua pihak dapat mengambil langkah dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk mengalokasikan anggarannya masing-masing, " jelasnya.

Dalam Inpres itu, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus menjadi peserta BPJamsostek. 

"Kemudian kepada badan usaha atau pemberi kerja akan dijatuhi hukuman sanksi jika terbukti tidak patuh mengimplementasikan Inpres ini, dan menjadi tugas Jaksa Agung. Termasuk laporan Menko PMK secara berkala setiap 6 bulan," kata Syahrul menjelaskan isi Inpres.

Sementara Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo selain mengapresiasi setinggi-tingginya Presiden Joko Widodo. "BPJamsostek akan segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan aerta seluruh personel BPJamsostek untuk berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di seluruh Indonesia," kata Anggoro sebagaimana dijelaskan Syahrul. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021