Pemerintah Kabupaten Langkat, menetapkan aturan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19, sambut bulan Ramadhan 1442 Hijriah, melalui surat edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Nomor : 451.13-721/Kesra/202, untuk seluruh masyarakat Langkat. 

Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Langkat Syahmadi, di Stabat, Rabu (7/5).

Baca juga: Pemkab Langkat berikan bantuan buat keluarga korban kebakaran Tanjung Pura

Dalam surat edaran itu menghimbau pegawai karyawan, masyarakat dan pihak BKM, untuk meningkatkan pelaksanaan ibadah, seperti sholat tarawih dan tadarus Al-Qur'an, infak, sedekah, zakat mal maupun zakat fitrah. 

Sementara untuk pelaksanaan shalat Fardhu maupun Jumat, memperhatikan prokes secara ketat, antara lain, melaksanakan wudhu dari rumah masing-masing, membawa peralatan ibadah secara mandiri.

Wajib memakai masker, meniadakan bersalaman setelah pulang shalat, tetap menjaga jarak dan tidak berdesak-desakan. 

Bagi masjid maupun mushola, agar menggulung karpet, menyediakan handsanitizer, atau tempat cuci tangan dengan sabun, serta air mengalir. 

Serta tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal, seperti acara Tabligh Akbar, buka puasa bersama, maupun Tharawih keliling, pawai obor atau takbir keliling, cukup dilakukan di masjid dan mushola, masing-masing.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021