Wali Kota Tebing Tinggi, H. Umar Zunaidi Hasibuan, didampingi  Sekdako Muhammad Dimiyathi,, Kepala BPKPAD Jeffri Sembiring, Inspektur Kota Tebing Tinggi H. Kamlan Mursyid dan Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Kota Tebing Tinggi kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara di Auditorium kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara, Selasa (30/3).

Demikian keterangan yang disampaikan Kadis Kominfo Tebing Tinggi Dedi Siagian kepada wartawan Rabu (31/3) di Balai Kota Tebing Tinggi. 

Disampaikan Dedi Siagian, Wali Kota beserta rombongan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan dan Kepala Sub Auditorat Sumut III Syafruddin Lubis.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Sumut memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan LKPD unaudited Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020. 

Beliau juga menyampaikan tujuan pemeriksaan Interim atas LKPD Pemko Tebing Tinggi Tahun 2020 bertujuan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya,

Kepala BPK Perwakilan Sumut juga menyampaikan harapannya agar Pemko Tebing Tinggi dapat meningkatkan pengawasan dalam penatakelolaan pendapatan daerah secara lebih baik dan terintegrasi. 

BPK Perwakilan Sumut  berharap Pemko Tebing Tinggi dapat kembali mempertahankan opini WTP guna meningkatkan pertanggungjawaban administrasi daerah berjalan maksimal.

Pemko Tebing Tinggi selaku salah satu daerah yang menerima opini WTP selama 2 tahun berturut-turut pada tahun 2018 dan 2019 agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah, khususnya pada penggunaan anggaran COVID-19

Kepala BPK Perwakilan Sumut juga berpesan kepada Inspektur Kota Tebing Tinggi, jika menemukan temuan-temuan terkait penyalahgunaan keuangan daerah agar melaporkannya ke BPK.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021