Proses pembangunan Pasar Nauli Sibolga yang sudah ditampung anggarannya di Kementerian PUPR sebesar Rp66,5 miliar tahun 2020 lalu, sepertinya belum bisa langsung dikerjakan saat ini, karena masih menunggu kajian hukum dari Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait. Hal itu ditempuh agar dikemudian hari tidak terjadi pelanggaran hukum terkait proyek tersebut, mengingat masa pelaksanaannya sudah terlambat.

Wali Kota Sibolga, H. Jamaluddin Pohan yang dikonfirmasi ANTARA terkait hal itu dikantornya Rabu, (17/3), menjelaskan, dirinya tidak mau mengambil risiko terkait proyek itu, dan harus ada kajian hukumnya.

“Untuk itulah besok kami akan diskusi dengan Bapak Kapolres Sibolga, Kejari Sibolga, dan instansi terkait termasuk inspektorat dan BPK untuk meminta kajian hukumnya terkait proyek tersebut. Karena proyek ini anggarannya ditampung Kementerian tahun lalu. Kalau kajian hukumnya menyatakan tidak ada masalah, maka akan kita lanjutkan proyeknya,” kata Jamal.

Baca juga: PDAM Mual Nauli Tapteng teken MoU dengan Kejari Sibolga

Diungkapkan Jamal, pihak Kementerian juga sudah datang ke Sibolga meminta agar proyek pasar itu harus dikerjakan. Jika tidak, dananya dikembalikan ke Kementerian dan Sibolga menjadi catatan merah. Karena dulu permintaan proyek ini langsung dari Pemkot Sibolga dan Pemkot menyetujui lokasi relokasi clear and clean sehingga ditampung anggarannya. Hanya saja sebut Jamal, mungkin ada beberapa kendala sehingga menjadi terlambat pelaksanaan proyek ini.
Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan saat diwawancarai ANTARA terkait proyek Pasar Nauli Sibolga. Di mana Wali Kota meminta kajian hukum terlebih dahulu terkait proyek itu. (Antara/Jason Gultom)


Mengingat hal itulah sambungnya, harus ada kajian hukumnya agar tidak menyalahi.

“Kalau hanya dana yang kembali ke Kementerian tidak ada masalah, tetapi catatan merah ini yang menjadi masalah nanti bagi kita. Kalau sudah sempat kita menjadi catatan merah di Kementerian, maka dikemudian hari juga kita akan kesulitan mengusulkan sesuatu ke Kementerian. Untuk itulah besok saya mau meminta pandangan hukum terkait proyek ini dari Kejaksaan dan Kepolisian atau instansi yang terkait, apakah ada masalah atau tidak. Kalau tidak ada masalah, kita lanjutkan,” tandasnya kembali.

Ditambahkan Wali Kota, pihak Kementerian juga sudah memberikan beberapa kelonggaran terkait pelaksanaan proyek itu. Salah satunya terkait masa pelaksanaan proyek akan dihitung masa kerjanya sejak mulai dikerjakan. Bukan itu saja, adendum anggaran juga akan dilakukan.

“Memang kalau kita lihat dari usia Pasar kita itu sudah tidak layak lagi. Apalagi pasar Nauli itu sudah pernah terbakar. Kita tidak mau terjadi masalah kepada para pedagang kita yang ada di sana. Semoga besok dapat kajian hukumnya setelah kami diskusi dengan Bapak Kejari dan Kapolres Sibolga,” pungkasnya.

Sedangkan tempat relokasi pedagang dari Pasar Nauli Sibolga ini akan ditempatkan di Stadion Horas di Jalan Diponegoro Sibolga. Hal itu sesuai dengan konsep dari Pemkot Sibolga di masa pemerintahan sebelumnya. Dan Pemkot juga sudah menyetujui anggaran untuk relokasi itu.

“Terkait tempat rekolakasi pedagang itu sudah diatur oleh Wali Kota sebelumnya termasuk anggarannya. Jadi kami tinggal meneruskan saja. Tempatnya di Stadion Horas Sibolga,” kata Jamal.
 

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021