Untuk menindaklanjuti undangan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tapanuli Tengah, Kantor Bea Cukai Sibolga menghadiri sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pertemuan itu digelar di Kantor Camat Sibabangun dalam bentuk sosialisasi yang diisi dengan materi identifikasi rokok ilegal yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga Ahmad Luthfi melalui Kepala Seksi Pelayananan Kepabeanan dan Cukai dan Duktek, Martua Afrido Sianturi kepada ANTARA, Sabtu (13/3).

Joi Arianto Simorangkir selaku narasumber dari Kantor Bea Cukai Sibolga dalam pertemuan itu menyampaikan, Beacukai Sibolga dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah mengajak seluruh masyarakat terutama pengusaha penjualan eceran rokok untuk menolak rokok ilegal, dan bekerja sama untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.

“Tidak ada pemasukan pajaknya ke negara dari peredaran rokok ilegal. Untuk itu kami mengajak para pengusaha dan penjual eceran rokok untuk tidak menjual rokok yang ilegal,” ajak Joi.

Dengan adanya sinergi yang semakin solid antara Bea Cukai Sibolga dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, terutama dukungan dari masyarakat luas, diharapkan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah bebas dari peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian bangsa.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021