Dua orang nelayan asal Sibolga, diamankan Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah dari sebuah rumah di Jalan Jalak Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (8/3) menjelaskan, kedua tersangka yakni berinisial JDS (30) nelayan, warga Jalan Jalak Rawang 1, Kelurahan  Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan inisial FS (30) nelayan, warga yang sama.

“Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika sabu-sabu seberat 0,16 gram yang dibungkus plastik bening, dua unit handphone merk Vivo warna hitam dan Nokia warna hitam,” ujar Horas Gurning.

Baca juga: 313 Personel Polres Tapteng dan ASN disuntik vaksin COVID-19

Gurning menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB. “Awalnya personel Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah sering terjadi transaksi narkotika sabu-sabu,” bebernya.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, personel Polres Tapteng melakukan penyelidikan. Setelah yakin, personel mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Untuk mencari barang bukti, kedua tersangka digeledah, namun tidak ada ditemukan barang bukti. Kemudian personel melakukan penggeledahan lokasi, tepatnya di bagian dapur. Dari tempat ini ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari lantai,” tambahnya.

Dan setelah diinterogasi, tersangka FS menjelaskan bahwa dirinya disuruh oleh tersangka JDS membeli sabu-sabu untuk mereka konsumsi. Sementara FS memperoleh barang haram itu dari laki-laki dengan inisial.

Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021