Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara (Sumut) saat ini melakukan tahap pemberkasan perkara tersangka EW, Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.789.533.186.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian, dikonfirmasi di Medan, Rabu, mengatakan dalam kasus korupsi tersebut, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan di Kejari Medan.

"Saksi tersebut yakni Kepala Puskesmas Glugur Darat Kota Medan dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan," ujar Sumanggar, mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.

Baca juga: Polda Sumut limpahkan perkara korupsi UINSU ke Kejati

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan telah menetapkan EW, Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.789.533.186.

"Kejari Medan telah meningkatkan status kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah diwakili Kasi Intel Bondan Subrata, dalam pertemuan dengan wartawan, di Medan, Jumat (19/2).

Bondan menyebutkan, EW, pejabat di Puskesmas Glugur Darat ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 4 Februari 2021.

Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka tersebut segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021