Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan LGBT yang melibatkan seorang kepala sekolah SD di Kota Medan.
 
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, Selasa (2/3), mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas laporan yang ditangani penyidik. 
 
"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas," katanya.
 
Keempat orang saksi yang diperiksa terdiri atas tiga orang guru masing-masing berinisial L, D dan I, dan seorang pria berinisial Z yang disebut-sebut sebagai pasangan sejenis dari kepsek tersebut. 
 
Pemeriksaan itu dilakukan atas laporan kepsek berinisial JS dengan LP/248/II/2021/SUMUT/SPKT I tanggal 3 Februari 2021 tentang dugaan pencemaran nama baik dengan tulisan atas kasus LGBT yang dituduhkan kepadanya.
 
Terpisah, Z yang ditemui usai memberikan keterangan kepada penyidik mengakui jika dirinya memang berteman dekat dengan pelapor. 
 
Dia juga mengaku mendapat 14 pertanyaan dari penyidik terkait aksi demo orang tua murid serta hubungannya dengan pelapor.
 
"Saya ditanyai 14 pertanyaan. Di situ saya juga menjelaskan tentang hubungan saya dengan pelapor," jelasnya.
 
Sebelumnya, para orang tua murid menggelar aksi demo di depan sebuah SD di Medan pada Rabu (23/12) atas dugaan LGBT tersebut, menyusul viralnya foto sang kepsek dengan teman prianya Z di media sosial.
 
Menindaklanjuti kasus tersebut, Komisi II DPRD Medan juga telah menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah itu pada 6 Januari 2021.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021