Maksimalkan upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran COVID-19, perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, maka Pemkab Langkat menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Langkat Nomor 4 Tahun 2021 pada 17 Februari 2021.

Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Langkat Syahmadi, di Stabat, Senin, (1/3).

Dimana dijelaskan tentang adanya perubahan atas Perbup Nomor 39 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19). 

“Perubahan ini, untuk memaksimalkan  penerapan Prokes COVID- 19," katanya.

Baca juga: Polsek Salapian Langkat bangun posko kampung tangguh

Kadis Kominfo menjelaskan perubahan pada Pasal I ketentuan Pasal 5 diubah, diantara ayat (I) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat,  yaitu ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut  Pasal 5 (I) setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di wilayah daerah, wajib melakukan dan mematuhi Prokes bagi masyarakat, dan memfasilitasi pelaksanaan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungannya.

Tambahannya, ayat (la) Penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, kegiatan hajatan, pernikahan, khitanan, acara adat, syukuran,  penyelenggaraan pengurusan jenazah, ulang tahun, seminar,  pertemuan atau kegiatan sejenisnya.

Kemudian pada ayat (2) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi a.perkantoran, tempat kerja, usaha, dan industry, b.sekolah, institusi pendidikan lainnya, c.tempat ibadah,  d.stasiun, terminal, pelabuhan,  e.transportasi umum, f.kendaraan pribadi, g.toko, pasar modern, dan pasar tradisional,  h.apotek dan toko obat,  i.warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, j.pedagang kaki limadan lapak jajanan.

Selain itu k.perhotelan dan penginapan lain yang sejenis,  l.tempat pariwisata, m.tempat hiburan, karaoke, diskotik,  n.fasilitas pelayanan kesehatan. o.area publik atau tempat, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, p.gedung,  ruangan tempat pelaksanaan kegiatan sejenisnya.

Untuk selanjutnya nantinya akan disebarluaskan melalui berbagai instansi maupun kecamatan, desa dan kelurahan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021