DPRD Kota Medan menyatakan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) setempat diminta turun tangan mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) lewat uji KIR di Terminal Amplas.
"Praktik pungli diduga dilakukan oleh Unit Pelayanan Terpadu Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) - KIR Terminal Amplas," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, di Medan, Kamis.
Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, Satgas Saber Pungli Medan bisa segera menangkap oknum Dishub Kota Medan yang melakukan pungli terhadap pemilik kendaraan, ketika pengurusan uji KIR itu.
Ia juga mendesak agar tim satgas memeriksa pejabat terkait sebagai pertanggungjawaban, di antaranya mulai dari pucuk pimpinan institusi itu terkait ulah jajarannya di lapangan.
"Kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, dan kepala UPT harus tanggung jawab. Sangat mungkin tindakan pungli merajalela, karena pembiaran dari atasan. Saya yakin wali kota baru akan merespons dan menyikapi kasus ini dengan mencopot kepala dinas," ujar Paul.
Junaidi (35), mengaku mengurus uji KIR kendaraan angkutan barang di UPT Terminal Amplas pekan ini harus mengeluarkan Rp120.000. "Alasan agar dipercepat. Padahal biaya resmi uji KIR cuma Rp61.500," katanya pula.
"Saya bayar Rp500 ribu ke oknum petugas loket agar urusan speksi keluar. Awalnya diminta Rp750 ribu, akhirnya nego. Tetapi petugas tidak dapat merinci, ketika saya tanya. Bahkan bukti kuitansi pun ketika saya minta, tidak diberi," kata Mula Jadi Hasugian, pemilik kendaraan angkutan barang jenis pick up.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Praktik pungli diduga dilakukan oleh Unit Pelayanan Terpadu Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) - KIR Terminal Amplas," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, di Medan, Kamis.
Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, Satgas Saber Pungli Medan bisa segera menangkap oknum Dishub Kota Medan yang melakukan pungli terhadap pemilik kendaraan, ketika pengurusan uji KIR itu.
Ia juga mendesak agar tim satgas memeriksa pejabat terkait sebagai pertanggungjawaban, di antaranya mulai dari pucuk pimpinan institusi itu terkait ulah jajarannya di lapangan.
"Kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, dan kepala UPT harus tanggung jawab. Sangat mungkin tindakan pungli merajalela, karena pembiaran dari atasan. Saya yakin wali kota baru akan merespons dan menyikapi kasus ini dengan mencopot kepala dinas," ujar Paul.
Junaidi (35), mengaku mengurus uji KIR kendaraan angkutan barang di UPT Terminal Amplas pekan ini harus mengeluarkan Rp120.000. "Alasan agar dipercepat. Padahal biaya resmi uji KIR cuma Rp61.500," katanya pula.
"Saya bayar Rp500 ribu ke oknum petugas loket agar urusan speksi keluar. Awalnya diminta Rp750 ribu, akhirnya nego. Tetapi petugas tidak dapat merinci, ketika saya tanya. Bahkan bukti kuitansi pun ketika saya minta, tidak diberi," kata Mula Jadi Hasugian, pemilik kendaraan angkutan barang jenis pick up.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021