Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, menimjau posko pengawasan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, kemarin. Tujuan pendirian Posko itu untuk menekan kasus positif COVID-19 serta melandaikan kurva penyebaran COVID-19 sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Posko itu juga didirikan karena adanya karyawan perusahaan PT Mujur Timber yang berlokasi di daerah itu dikabarkan terkonfirmasi positif COVID-19. Hal itu diperkuat dari data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tapteng.

Demikian disampaikan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning, Jumat (26/2).

Baca juga: 4 UPT Kanwil Kemenkumham di Sibolga-Tapteng canangkan WBK

Dalam peninjauan sebut Horas, Kapolres berharap pendirian posko PPKM tersebut dapat berkelanjutan dan sebagai contoh untuk lokasi wilayah yang warganya terkonfirmasi positif COVID-19, khususnya di wilayah Tapteng.

“Aparat pemerintahan dan desa serta masyarakat kiranya juga dapat bersama-sama menjalankan aturan pemerintah mematuhi prokes dengan melaksanakan pola 5M,” imbaunya.

Turut mendampingi Kapolres dalam peninjauan itu Kapolsek Kolang, AKP M Tahir Lubis, Danramil Kolang, Camat Tapian Nauli, General Manager (GM) PT Mujur Timber, Kepala Desa (Kades) Tapian Nauli I dan tokoh agama, tokoh masyarakat  serta masyarakat Desa Tapian Nauli I.

Sementara itu para petugas posko mewajibkan para pengendara yang keluar masuk wilayah posko PPKM untuk menerapkan Prokes. Mereka juga menyemprotkan cairan disinfektan ke kendaraan para pengendara untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021