Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat, menggelar sosialisasi standar pelayanan TA 2021, di Stabat, Selasa (23/2).

Asisten Adm Umum Sekretaris Daerah Langkat Musti menjelaskan sosialisasi ini agar masyarakat memahami syarat– syarat dalam pemberkasan izin, serta dapat menghasilkan mutu prodak dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Kecelakaan lalu lintas, seorang warga Tanjung Pura meninggal dunia

“Sehingga penilaian kepada masyarakat dalam Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) atas pelayan, dapat meningkat,” harapnya.

Musti, juga untuk menyampaikan tindak lanjut, dari Standart Oprasinal Prosedur (SOP) dan standar pelayanan yang dilaksanakan Tahun 2017nmelalui Perbup Nomor 33 tahun 2017, pada DPMP2TSP Langkat. 

Jadi dengan adanya peraturan terbaru, yaitu PP RI Nomor 24 Tahun 2018, tentang  pelayanan terintegrasi secara elektronik, maka perlu dilakukan perubahan terkait revisi SOP dan standart pelayanan DPMP2TSP Langkat. 

Terkait revisi yang dilakukan, maka Perbup Nomor 33 Tahun 2017 tidak berlaku lagi, dan dirubah sebagai mana mestinya dengan Perbup Nomor 2 Tahun 2021, tentang pencabutan Perbup Nomor 33 Tahun 2017.

Kadis PMP2TSP Langkat Ikhsan Aprija, menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi ini, agar masyarakt atau pemohon izin mendapatkan pemahaman atas standar pelayanan terbaik sesuai dengan komitmen DPMP2TSP.

Ia juga menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi ini, menghadirkan tiga narasumber dari Sekretaris Daerah Langkat, Bagian Orta Setdakab Langkat dan DPMP2TSP Langkat.

Ikhsan juga menjelaskan sebelumnya, DPMP2TSP Langkat, telah menerima penghargaan ISO 9001 : 2015, yaitu penghargaan standart manajemen mutu yang merupakan standrat manajemen, untuk dapat  menghasilkan pelayanan out put yang berkulitas , serta memberikan pelayan baik kepada masyarakat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021