Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) dan pemerintah setempat konsisten dalam menegakkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan (Prokes) upaya pencegahan wabah penyakit COVID-19.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj dalam keterangan melalui Kasubag Humas Iptu A Manullang, Senin (22/2), mengatakan, implementasi penegakan peraturan itu dengan mengadakan operasi yustisi melibatkan sejumlah personel. 

"Hari ini operasi dilakukan di Ruas Jalan Lintas Sumatera arah Padang Sidimpuan - Sipirok tepatnya di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur. Ada 160 orang yang di proses karena melanggar prokes," katanya. 

Baca juga: Senin, Tapsel nihil terkonfirmasi maupun sembuh COVID-19

Dari 160 orang mulai pejalan kaki hingga pesepeda motor, dan penumpang mobil berbagai jenis sebanyak 70 orang diberi teguran lisan dan tertulis sebanyak 90 orang. 

"Mereka yang diberi teguran orang yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker saat melintas dari depan tim operasi yustisi," katanya.

Tim operasi melibatkan belasan personel (Polri - Dinas Perhubungan - Satpol PP) ini dipimpin Ipda Siryanto. Selain operasi yustisi, tim juga melakukan pembagian masker dan melakukan imbauan lrokes ke tengah masyarakat.

"Kiranya dengan langkah seperti ini kesadaran masyarakat akan prokes di masa pandemi COVID-19 lebih meningkat lagi. Ini juga salah satu upaya dalam menjaga kesehatan masyarakat terhindar terhindar COVID-19, disamping upaya memberikan rasa aman dan kondusif," harapnya lebih jauh lagi. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021