Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Elperiansyah Nasution (57) buronan terpidana kasus penipuan di Kabupaten Simalungun di sebuah rumah Jalan Sultan Serdang, Kabupaten Deli Serdang.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo di Medan, Kamis (18/2), mengatakan buronan tersebut diamankan sekira pukul 17.00 WIB.

Ia menyebutkan, sebelumnya tim melakukan pemantauan, kemudian langsung mengamankannya buronan dan diboyong ke kantor Kejati Sumut.

Baca juga: Kejati Sumut periksa Kadis PU Kabupaten Padang Lawas

Budi Utomo menjelaskan, terpidana adalah DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan. Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 01 Februari 1982, terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUH Pidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Ia menambahkan, terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun dan diterima Kasi Pidum Irvan Maulana bersama Jaksa Eksekutor Augus Sinaga.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021