Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematangsiantar menyosialisasikan pengenaan beban tetap atau minimal pemakaian air bersih kepada pelanggan di Kecamatan Siantar Marihat, Kamis (18/2). 

Kegiatan yang dirangkai dengan dialog dan berlangsung lancar dihadiri Dewan Pengawas Zainal Siahaan, Denny Damanik dan Nurmala Lumban Toruan, Camat Robert Sitanggang, tokoh masyarakat dan perangkat kelurahan. 

Dalam pertemuan di aula kantor kecamatan, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Makmur, Direktur Utama Zulkifli Lubis menyebutkan, beban tetap sebesar 10 meter kubik per bulan setiap kepala keluarga atau setara 60 liter per orang per hari. 

Penerapan beban tetap diberlakukan pada bulan Maret 2021 tagihan April 2021, khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kelompok tarif S1, S2, Sk, Rt 1 dan Rt 2 efektif pada September 2021.

Dipaparkan, penetapan beban tetap itu untuk pemenuhan hidup sehat bagi satu keluarga, dan juga efektivitas pendapatan perusahaan guna meningkatkan pelayanan. 

Karena itu, warga diimbau untuk menggunakan air Perumda Tirta Uli yang diberi pembunuh kuman secara rutin, sehingga terjamin kehigienisannya dari bibit penyakit. 

Dalam kegiatan itu, Zulkifli menegaskan komitmen perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesiapan menerima masukan dari masyarakat guna kondisi lebih baik ke depannya. 

Di akhir kegiatan, peserta sosialisasi diharapkan menyampaikan materi kegiatan kepada  masyarakat agar dapat memaklumi kebijakan penerapan beban tetap. 

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021