Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menunda sidang dengan terdakwa AS, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN 2018 karena tidak didampingi pengacara.

"Sidang hari ini ditunda, dan dilanjutkan pada Senin depan (15/2) untuk menunggu kehadiran pengacara," kata Hakim Ketua Mian Munthe pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/2). 

Ia menyebutkan, majelis hakim tidak dapat melanjutkan sidang kasus korupsi ini karena terdakwa tidak didampingi pengacara.

Baca juga: Saksi sebut Bupati Labura nonaktif beli mobil atas nama istrinya

"Terdakwa harus didampingi pengacara, karena hal itu merupakan ketentuan hukum yang harus dipatuhi," ujar Munthe.

AS diadili di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Medan dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021