Polres Tebingtinggi mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor,
Kedua pria tersebut yakni, Yuda (19) warga Dusun III Desa Suka Jadi Kabupaten Sergai dan Edi Rianto alias Rian (29) warga Jalan Ramli Lubis Bagelen Kota Tebing Tinggi.
Keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Delvi (38) warga Paya Lombang Kabupaten Sergai.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan Rabu (10/2) menjelaskan, kejadian pencurian diketahui saat korban menerima telepon dari temannya bahwa sepeda motor milik korban telah dicuri orang.
Setelah mengetahui sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya hilang, korban pun mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi," ujar Josua saat dikonfirmasi,
Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Tebing Tinggi bersama warga melakukan pencarian di Desa Paya Lombang.
Lebih kurang 20 menit, 2 pelaku pencurian berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit Honda CBR.
"Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tebingtinggi untuk diproses. Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 4 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," kata Josua.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kedua pria tersebut yakni, Yuda (19) warga Dusun III Desa Suka Jadi Kabupaten Sergai dan Edi Rianto alias Rian (29) warga Jalan Ramli Lubis Bagelen Kota Tebing Tinggi.
Keduanya mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Delvi (38) warga Paya Lombang Kabupaten Sergai.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan Rabu (10/2) menjelaskan, kejadian pencurian diketahui saat korban menerima telepon dari temannya bahwa sepeda motor milik korban telah dicuri orang.
Setelah mengetahui sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya hilang, korban pun mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi," ujar Josua saat dikonfirmasi,
Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Tebing Tinggi bersama warga melakukan pencarian di Desa Paya Lombang.
Lebih kurang 20 menit, 2 pelaku pencurian berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit Honda CBR.
"Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tebingtinggi untuk diproses. Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat 4 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," kata Josua.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021