Perusahaan panas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) menindaklanjuti tanggungjawabnya atas musibah yang terjadi pada hari Senin (25/1) pekan lalu saat melakukan uji coba pengoperasian salah satu sumur uap panas bumi. 

Pada peristiwa tersebut menyebabkan lima orang meninggal dunia dan puluhan orang dirawat di rumah sakit.

"Pada hari ini sudah tercapai perdamaian antara pihak keluarga korban meninggal dan luka-luka dengan pihak PT SMGP yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian perdamaian dan surat pernyataan keluarga korban atau ahli waris korban menerima perdamaian dan sepakat menyelesaikan masalah yang timbul akibat musibah tersebut secara kekeluargaan berlandaskan musyawarah dan mufakat," kata Kepala Teknik Panas Bumi PT SMGP, Eddiyanto lewat siaran pers yang diterima ANTARA, Jumat (5/1).

Baca juga: Diduga hirup gas beracun lima warga Madina meninggal dan puluhan dirawat

Disebutkan juga bahwa pihak keluarga korban memaklumi dan memaafkan PT SMGP atas musibah tersebut dan menerima santunan sebagai itikad baik dan tanggung jawab perusahaan.

"Dengan tercapainya kesepakatan bersama ini, pihak keluarga korban akan membebaskan tuntutan terhadap PT SMGP, dan PT SMGP bersedia membantu dan bekerjasama dalam setiap proses investigasi oleh yang berwajib," ungkapnya.

Atas nama perusahaan, dirinya juga mengucapkan terima kepada Pemkab Madina terkhusus Bupati Madina pak Dahlan Hasan Nasution dan semua pihak yang turut membantu atas musibah ini.

Kesepakatan perdamaian antara masyarakat korban dengan perusahaan PT SMGP dilaksanakan di aula sekretariat Pemkab Madina dan dipimpin langsung oleh Bupati Dahlan Hasan Nasution.

Pada kesempatan itu, Bupati berpesan kepada semua pihak untuk tidak mempolitisir musibah yang dialami masyarakat Desa Sibanggor Julu itu.

"Ini musibah yang sama sekali tidak kita inginkan terjadi. Saya harap kita semua tidak lagi memperuncing masalah ini, karena masyarakat telah bersedia berdamai dengan perusahaan, dan perusahaan punya iktikad baik dan bertanggungjawab, kita sudah saksikan sendiri tadi prosesnya," kata Bupati Dahlan Hasan Nasution. 

Bupati Dahlan Hasan juga menyebut soal proses hukum sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum dan menunggu hasil dari laboratorium forensik Polda Sumut.

"Dan apapun hasilnya itu akan kita terima. Mari kita sama-sama melihat dari berbagai sudut, termasuk masyarakat kita yang banyak bergantung hidup bekerja di perusahaan itu," sebutnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021