Satu dari dua orang remaja pelaku jambret handphone, MS (20) warga Jalan Cemara Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir kota Tebing Tinggi, kini diamankan di sel Mapolres Tebing Tinggi, setelah ditangkap warga saat berusaha kabur usai melakukan aksi penjambretan.

Sementara rekan pelaku, Rd warga Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, saat melakukan aksi penjambretan di Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Gambir, Tebing Tinggi berhasil kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief S.IK kepada wartawan, Minggu (31/1), di Mapolres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan terhadap MS yang merupakan satu dari dua pelaku jambret yang beraksi pada hari, Jumat malam (29/1) di kawasan Jalan SM Raja Kelurahan Pasar Gambir.

"Kini pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya menjambret Hanphone milik Heru Gautama (19) warga Dusun IX, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, jelas Kasat Reskrim.

Kejadian berawal ketika korban pada Jumat malam (29/1), berangkat dari rumahnya di Desa Penggalangan untuk membeli celana ke  Tebing Tinggi. Dan saat korban melintas di Jalan SM Raja, tiba-tiba dua orang remaja mengendarai Honda Vario mendekati korban, seorang pelaku yang dibonceng langsung merampas Hp Vivo Y12i warna biru dari tangan korban.

Sadar dirinya kena jambret, korban Heru lalu berteriak meminta tolong dan meneriaki kedua pelaku jambret, hingga warga masyarakat sekitar dan para pengendara yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian langsung mengejar dan berhasil menangkap salah satu dari pelaku. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Akibat kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta rupiah. Sementara akibat perbuatannya, pelaku MS akan dijerat melanggar Pasal 363 dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021