Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu tegas menyatakan seluruh CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi 2019 tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas kalau belum memenuhi masa pengabdian 10 tahun. 

"Sebelum masa pengabdian 10 tahun lamanya, CPNS formasi 2019 tidak diperbolehkan pindah tugas. Sesuai Permen PAB-RB nomor 23 tahun 2019," kata Syahrul saat penyerahan SK seluruh 120 orang CPNS formasi 2019, di Aula Sarasi Kantor Bupati Tapsel, Sipirok, Kamis (21/1).

Kepada seluruh 120 CPNS yang baru menerima SK, Syahrul mengucapkan selamat seraya mengatakan patut bersyukur atas rezeki serta mampu menjaga amanah dan kepercayaan dalam menjakankan kewajibannya sebagai pelayanan publik dan abdi negara. 

Baca juga: Jumat, Masjid Agung Syahrun Nur Tapsel diresmikan

Tidak lupa juga Syahrul menekankan kepada seluruh CPNS yang lebih dahulu telah mendatangani perjanjian untuk tidak pindah dalam 10 tahun pengadian, untuk terus belajar menambah pengetahuan, wawasan serta dapat menjaga integritas selaku ASN. 

Lebih jauh Syahrul berharap, agar seluruh CPNS yang baru menerima SK untuk dapat bekerja sungguh-sungguh dan iklhas. Tidak kalah pentingnya, tambahnya, rajin mengakses informasi apalagi terkait regulasi yang sesuai tupoksi.

Sebelumnya, Kepala BKD Ahmad Syuaib Harianja melaporkan bahwa yang menerima SK CPNS formasi 2019 sebanyak 120 orang dengan rincian tenaga kesehatan (15 orang), tenaga pendidik (94 orang), dan tenaga teknis (11 orang).

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021