Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Langkat, mendorong pihak Kejaksaan Negeri Langkat, untuk juga mengusut dugaan penggunaan Dana Desa (DD) yang kemungkinan juga terindikasi sama dengan yang terjadi di Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Partai Perindo Langkat Hidayat Syahputra SH, di Stabat, Rabu.

Hidayat Syahputra menjelaskan tidak tertutup kemungkinan penggunaan Dana Desa Tahun 2019, 2020, pada 240 desa yang ada di Kabupaten Langkat ini, kemungkinan diduga bisa sama yang terjadi.

Baca juga: Perindo Langkat bantu penderita penyakit hernia

Untuk itu, pihak Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat diminta mengusut hal tersebut, guna menyelamatkan penggunaan keuangan negara yang cukup besar pada setiap desa, yang diterima.

"Perindo Langkat terus mendorong hal ini agar tidak menunggu harus ada laporan, sehingga uang negara yang disalahgunakan dapat diselamatkan," katanya.

Seperti diketahui diduga Dana Desa (DD) Anggaran Tahun 2020, di Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat digelapkan oleh kepala desa berinitial EY, sehingga lari malam dari kediamannya, dengan meninggalkan rumah dan segala isinya, hanya sebagian saja yang dibawa.

Hal itu disampaikan Camat Padang Tualang H Ramlan Lubis, di Padang Tualang, Selasa (19/1).

Ramlan menjelaskan Kepala Desa Tanjung Putus yang berinisial EY diketahui meninggalkan rumah bersama keluarganya pada Jum'at (15/1) sekira Jam 09.45 WIB, begitu kita terima laporan langsung kita periksa kediamannya, benar sudah meninggalkan rumahnya.

"Padahal, Rabu (20/1) dipanggil ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk dimint keterangan," katanya. Ketua Badan Pemusyawatan Desa (BPD) Desa Tanjung Putus Wahidin setelah mendapatkan laporan tersebut beserta perangkat desa lainnya, langsung mengunjungi kediaman Kades guna menindaklanjuti hal tersebut.

Wahidin membenarkan hal tersebut. "Dah bolak balik kemarin dia berjanji akan menyelesaikan dan mengembalikan uang DD yang di gelapkannya, bahkan sebelumnya di bulan Desember sudah kita buatkan pernyataan secara tertulis agar EY bertanggung jawab untuk menyelesaikan pertanggungjawaban dana itu," katanya.

Wahidin juga menjelaskan sudah melaporkan kejadian itu kepada Camat, Inspektorat, PMDK dan instansi lainnya secara tertulis.

Wahidin juga menambahkan, bahwa EY tidak mengerjakan bangunan fisik perkerasan jalan dua titik di Tahun 2020, tidak menggaji seluruh perangkat desa selama tujuh bulan, bahkan yang lain-lainnya masih banyak.

"Ya kemarin perangkat desa lainnya sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Langkat, termasuk Kades," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021