Ketua DPRD Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis meminta aparat kepolisian agar menindaklanjuti pengaduan masyarakat 4 desa yang ada di wilayah Sulangaling Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal terkait aktivitas pertambangan emas secara illegal yang beroperasi di wilayah itu.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis kepada ANTARA, Jumat (15/1).

"Yang jelas kalau itu sudah merusak lingkungan dan kalau sudah ada keberatan dari kelompok manapun apalagi masyarakat, polisi semestinya harus bertindak untuk melaksanakan investigasi aduan dari masyarakat itu," sebut Erwin.

Baca juga: Soal tambang illegal di Pantai Barat, Bupati Madina surati Kapolres

Erwin yang juga Ketua DPC partai Gerindra Madina itu menyebut permasalahan tambang ini terjadi bukan hanya di daerah Sulangaling saja, melainkan terjadi hampir diseluruh wilayah yang ada di kabupaten itu.

"Sebetulnya permasalahan tambang ini terjadi di wilayah Madina, baik itu di Panyabungan, Muarasipongi, Kotanopan, Batang Natal dan belakangan ini di Sulangaling," katanya.

Erwin mengakui bahwa aktivitas pertambangan baik yang berada di daerah Batang Natal dan Sulangaling maupun yang dilakukan secara manual sudah banyak menuai konflik karena tidak sesuai dengan prosedur semestinya. Apalagi aktifitasnya sudah jelas-jelas dilakukan dengan cara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Terkait maraknya aktifitas tambang di beberapa daerah tersebut, Ketua DPRD Madina meminta kepada Pemerintah agar mencari solusi atau regulasi sehingga nantinya masyarakat tidak tersandung kasus hukum.

"Di Batang Natal juga kita kemarin sudah menyampaikan, kita bukan menyuruh untuk menutup tapi semestinya Pemerintah mencari regulasi atau solusi tambang yang ada," sebutnya.
Aktifitas tambang emas menggunakan alat berat di wilayah Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal. (ANTARA/Holik)

Terkait aktifitas tambang tersebut, Erwin menyebut saat ini Pemerintah dihadapkan pada dua sisi dilema. Yang pertama masyarakat ingin melakukan tambang untuk menutup kebutuhan hidup. Meskipun begitu dirinya meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sedangkan dilema yang kedua adalah masyarakat dihadapkan dengan sulitnya pengurusan izin tambang. 

"Jangan hanya gara-gara alasan untuk mencari nafkah atau kehidupan ditengah pandemi COVID-19 ini lalu buta atau menutup mata terhadap dampak yang ditimbulkan," tegas Erwin.

Terkait keberadaan tambang di wilayah Sulangaling tersebut, sebelumnya Bupati Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution juga telah menyurati Kapolres Madina.

Surat permohonan bantuan penertiban tersebut disampaikan melalui surat Bupati Mandailing Natal nomor 300/0060/ TUPIM/ 2021 tertanggal 11 Januari 2021.

Masyarakat 4 desa di Kecamatan Muara Batang Gadis yaitu Desa Lubuk Kapundung, Lubuk Kapundung II, Ranto Panjang, dan Desa Hutaimbaru juga telah menyurati Kapolres Madina dan menyampaikan keberatan mereka atas praktek tambang illegal di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan dengan Desa Hutaimbaru. 

Selain itu, mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Madina juga telah melakukan aksi unjukrasa sebanyak dua kali ke markas Polres Madina. Mereka juga menuntut Kepolisian tidak melakukan pembiaran atas praktek tambang illegal yang beroperasi di wilayah pantai barat itu.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021