Dua pemuda diamankan pihak kepolisian saat hendak mengisap sabu di areal Afdeling IV Kebun Marihat, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/1) malam.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Kamis (14/1) mengatakan, kedua tersangka ditangkap sedang mengambil kaca pirex di celah pelepah sawit yang sudah dipotong.
Baca juga: Negatif COVID-19, pemakaman Asner secara adat dengan penerapan protokol kesehatan
Sementara, dari bagasi tempat duduk sepeda motor Honda CB 150R BK 4415 WAG yang mereka kendarai ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram, satu kaca pirex dan ujung jarum suntik.
Kedua tersangka yang sehariannta sebagai buruh bangunan mengaku membeli sabu dari seorang laki-laki di kawasan Jalan Teratai, Kota Pematangsiantar seharga Rp100.000 dengan cara patungan.
Identitas tersangka, FE alias Faisal (24) warga Huta Parbalogan Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan RP alias Rocky (18) warga Kampung Tempel Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Dikatakan, Satres Narkoba Polres Simalungun akan melakukan pengembangan sampai ke penjual guna mengungkap jaringan narkoba tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Kamis (14/1) mengatakan, kedua tersangka ditangkap sedang mengambil kaca pirex di celah pelepah sawit yang sudah dipotong.
Baca juga: Negatif COVID-19, pemakaman Asner secara adat dengan penerapan protokol kesehatan
Sementara, dari bagasi tempat duduk sepeda motor Honda CB 150R BK 4415 WAG yang mereka kendarai ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram, satu kaca pirex dan ujung jarum suntik.
Kedua tersangka yang sehariannta sebagai buruh bangunan mengaku membeli sabu dari seorang laki-laki di kawasan Jalan Teratai, Kota Pematangsiantar seharga Rp100.000 dengan cara patungan.
Identitas tersangka, FE alias Faisal (24) warga Huta Parbalogan Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan RP alias Rocky (18) warga Kampung Tempel Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Dikatakan, Satres Narkoba Polres Simalungun akan melakukan pengembangan sampai ke penjual guna mengungkap jaringan narkoba tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021