Vaksinasi COVID-19 di Sumatera Utara untuk tahap/termin I yang dimulai 14 Januari 2020 akan dilakukan dari Kota Medan, Deliserdang dan Binjai.

"Rencana itu tertera dalam surat perihal distribusi dan rencana pelaksanaan vaksin ke seluruh dinas kesehatan provinsi.yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Kemenkes dr. H. Muhammad Budi Hidayat, " ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr Aris Yud Hariansyah di Medan, Senin (11/1).

Untuk Kota Medan, alokasi vaksinasi untuk sumber daya manusia (SDM) kesehatan sebanyak 18.729, kemudian di Deliserdang 4.874 dan di Binjai 2.490.

Selain SDM di kesehatan, dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut disebutkan, vaksinasi dilakukan untuk masing-masing 10 orang pimpinan daerah dan para tokoh yang ada di Provinsi Sumut, Kota Medan, Deliserdang, dan Binjai.

Baca juga: Menkes: Dibutuhkan 36 ribu tempat tidur untuk pasien COVID-19

Aris menegaskan vaksinasi kepada para pimpinan daerah dan para tokoh dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik akan keamanan dan kehalalan vaksin.

Menurut Aris, dalam surat Kementerian Kesehatan itu juga disebutkan, sasaran vaksinasi COVID-19 adalah kelompok rentan yang berusia 18 – 59 tahun dengan pemberian secara bertahap.

Kelompok usia di atas 60 tahun akan divaksinasi setelah tersedia data pendukung keamanan yang cukup untuk kelompok usia tersebut dan disetujui BPOM.

"Setelah termin I, maka vaksinasi COVID-19 akan dilanjutkan ke termin II yang kota/kabupaten dan alokasi vaksinasinya sudah ditetapkan Kemenkes," katanya.*
 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021