IS alias Kandar warga Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,22 gram.

Sesuai siaran pers diterima, tersangka Kandar (31) diamankan petugas pada Selasa (5/1) sekitar pukul 19.00 WIB dengan barang bukti  8 bungkus plastik klip transparan sabu. Rinciannya 1 bungkus plastik transfaran dan 7  bungkus plastik kecil, 1 unit timbangan elektrik, serta uang Rp35.000. 

Baca juga: DPRD Tanjungbalai kesal penyampaian hasil reses minim kehadiran OPD

"Dari tangan kandar yang ditangkap saat berada disamping rumah warga, personil Satres Narkoba mengamankan sabu dengan total keseluruhan seberat 2,22 gram," sebut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.

Dalam siaran pers diretima Rabu (6/1) itu, Kapolres menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya menyebutkan bahwa di jalan DI. Panjaitan tepatnya Lingkungan IV Kelurahan Sejahtera ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu dan akan melakukan transaksi.

Atas informasi tersebut Team Unit I Opsnal Satres Narkoba yang di pimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berdiri disamping rumah warga.

Petugas yang menggeledah badan tersangka menemukan 7 bungkus kecil plastik klip transparan berisi sabu dikantong celana sebelah kanan, dan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu bersama timbangan elektrik yang terletak diatas tanah dekat tersangka ditangkap.

"Kepada petugas tersangka mengakui bahwa sabu dan barang bukti lain adalah benar miliknya. Untuk pengembangan, tersangka ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Sesuai catatan, Kandar dipersangkakan melangar Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021