Sebanyak 19 penumpang dari Singapura yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (5/1), diwajibkan menjalani karantina selama lima hari.

Senior Manajer of Operation and Service PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Agoes Soepriyanto, mengatakan ke-19 penumpang tersebut terdiri atas 17 WNI dan dua WNA.

Baca juga: 686 pasien terkonfirmasi COVID-19 di Sumut meninggal dunia

Ia menyebutkan, penerapan peraturan karantina itu sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 03/2020 dan Nomor 04/2020.

Sesuai surat edaran itu, setiap WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 harus menjalani karantina selama lima hari di tempat yang telah ditentukan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021