WAF alias Kentung (23), warga Kelurahan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diamankan kepolisian atas kepemilikan sembilan paket kecil diduga sabu. 

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring pada rilis pers, Sabtu (19/12), menyebutkan, tersangka ditangkap di cakruk di Simpang Teladan Timur kawasan domisilinya, Kamis (17/12). 

Baca juga: Anggota DPD RI kunjungan kerja ke Polres Simalungun

Saat itu tersangka, yang memiliki uang Rp 100.000 hasil transaksi narkoba, sedang menunggu pembeli. 

AKP Lukman mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi warga melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020