Pasangan petahana Lakhomizaro Zebua dan Sowa'a Laoli memperoleh sebanyak 47.546 suara, mengungguli perolehan suara kolom kosong yang hanya memperoleh 12.271 suara pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
"Perolehan suara tersebut ditetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Gunungsitoli, " kata Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianto Gea di Gunungsitoli, Rabu (16/12)
Baca juga: KPU Gunungsitoli tetapkan DPS Pilkada 2020 sebanyak 88.859 orang
Ia mengatakan, rekapulasi yang dilakukan hari ini hanya proses penghitungan suara tingkat KPU dan bukan penetapan pemenang.
"Setelah penetapan suara tingkat KPU, diberikan kesempatan selama tiga hari bagi pihak pihak yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, "katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan , sebelumnya rangkaian rekapitulasi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (Ppk) sudah dilalui tanpa ada halngan.
"Kelancaran dan kesuksesan Pilkada di Kota Gunungsitoli kami akui buka hanya keberhasilan kami KPU dan Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara, tetapi keberhasilan seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020