Puluhan pasangan bukan suami istri berhasil terjaring Operasi Pekat yang dilaksanakan petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI, Selasa (15/12) di berbagai tempat penginapan dan rumah kos-kosan di Tebing Tinggi.

Seluruh pasangan yang terjaring dan pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda atau keterangan benar suami istri langsung dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Tebing Tinggi Jalan Imam Bonjol.

Kasat Pol PP Kota Tebing Tinggi melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Muhammad Dahler Nasution mengatakan, pihaknya menggelar razia pasangan selingkuh dan PSK selama dua hari.

Baca juga: Pemkot Tebing Tinggi berikan bantuan PantiAasuhan Amaliyah

"Selama dua hari dilaksanakan operasi ini, telah menjaring 59 orang yang berasal dari berbagai penginapan dan tempat kos-kosan yang ada di Kota Tebing Tinggi," katanya.

Menurut Dahler Nasution, bagi mereka yang tidak memiliki identitas atau KTP dan pasangan yang tidak bisa menunjukkan identitas suami istri langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Tebing Tinggi.

Khusus bagi pasangan selingkuh atau yang tidak memiliki bukti sudah menikah yang terjaring, untuk efek jeranya dilakukan pengarahan dan pendataan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Hukuman atau sanksinya  membuat surat pernyataan bagi yang pasangan belum menikah dipanggil orang tua yang bersangkutan. 

"Sementara untuk pasangan selingkuh juga memanggil suami dan istri yang sah dari masing-masing pasangan tersebut," katanya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan rapid test terhadap orang atau pasangan yang terjaring. Hal ini untuk mengetahui apakah dari mereka ada yang terinfeksi COVID-19 dan sebagai langkah pencegahaan.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020