Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu.
"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan," kata Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Baca juga: Habib Rizieq tersangka, MUI: Hukum harus mendidik
Saat ditanya apakah diri siap jika langsung ditahan oleh pihak kepolisian, HRS mengatakan akan menyerahkan masalah penahanan itu kepada penyidik.
"Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," ujarnya.
HRS tiba pada pukul 10.30 WIB. Dia datang menggunakan baju putih dan sorban.
HRS tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh Sekretaris Umum FPI Munarman dan beberapa orang lainnya.
HRS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan yang memicu kerumunan massa pada Sabtu (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan," kata Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Baca juga: Habib Rizieq tersangka, MUI: Hukum harus mendidik
Saat ditanya apakah diri siap jika langsung ditahan oleh pihak kepolisian, HRS mengatakan akan menyerahkan masalah penahanan itu kepada penyidik.
"Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," ujarnya.
HRS tiba pada pukul 10.30 WIB. Dia datang menggunakan baju putih dan sorban.
HRS tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh Sekretaris Umum FPI Munarman dan beberapa orang lainnya.
HRS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan yang memicu kerumunan massa pada Sabtu (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020