Menyimpan narkotika jenis sabu di rumah, dua pria benitial S alias Madon dan SA alias Sakti warga Sei Jawi-jawi ditangkap Satuan  reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai dengan barang bukti 26 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,93 gram.

Tersangka Madon (46) dan Sakti (35) yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan merupakan warga Dusun III, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat. Keduanya ditangkap polisi pada Kamis (3/12) sekira pukul 17.00 WIB.

"Kedua tersangka ditangkap Tim Opsonal Satres Narkoba saat berada dirumah Madon. Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang resah," ujar Kapolres Tanjungbalai melalui Kasubbag Humas, Iptu A. Dahlan Panjaitan, Jumat (4/12).

Baca juga: Polres Tanjungbalai amankan nelayan penjual sabu

Ia melanjutkan, personil Satres Narkoba dipimpin Aiptu NB Harianja yang melakukan penggerebekan dan penangkapan para tersangka juga mengamankan barang bukti 26 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,93 gram.

Barang bukti lain yang diamankan yakni uang senilai Rp520.000,- 1 wadah plastik berbentuk teko dan 1 bungkus plastik klip kosong.

"Seluruh barang bukti tersebut ditemukan terletak di lantai belakang rumah tersangka Madon. Kepada petugas keduanya mengaku sebagai pemilik sabu tersebut," ujar Panjaitan di Mapolres Tanjungbalai.

Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undag-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020