Personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan mengamankan pelaku penggelapan mobil rental Avanza warna hitam milik korban Harianto (54) warga Jalan Anggrek Kelurahan Simpang III Pekan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

"Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp90 juta," ujar Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya diterima, Rabu (2/12).

Ia menyebutkan, tersangka RHL (24) ditangkap petugas Senin (24/11) sekira pukul 19.00 WIB.

Selain itu, turut disita barang bukti satu buah buku pemilik mobil Avanza nomor polisi BK 1194 ZF, satu lembar fotokopi STNK mobil Avanza.

"Kasus penipuan tersebut sampai saat ini masih dalam pengembangan dan tersangka diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres yang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjutak.

Robin menjelaskan peristiwa penggelapan mobil tersebut, Senin (12/10) sekira pukul 19.20 WIB. Korban mendatangi rumah tersangka dan menanyakan mobilnya yang dipinjam (dirental) seminggu sebelumnya.

Namun, orang tua tersangka mengatakan kepada korban, tidak mengetahui masalah tersebut dan hal itu urusan RHL.

"Selanjutnya korban melaporkan kasus itu kepada Polsek Perbaungan, Selasa (24/11). Petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka," katanya.

Kapolres menambahkan, tersangka mengakui telah menggelapkan mobil Avanza dan dibawa lari oleh temannya bernama Zefri ke Banda Aceh.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020