Manajemen PT Kereta Api Indonesia Divre Regional I Sumatera Utara mencatat masih ada 252 perlintasan tidak resmi/liar di sepanjang rel kereta api di daerah itu.
"Manajemen KAI Sumut masih terus melakukan penutupan perlintasan liar untuk menjaga keselamatan semua pihak.Hingga saat ini masih ada 252 perlintasan liar," ujar Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Minggu.
Total perlintasan sebidang di wilayah Divre I Sumut sebanyak 353 yang terbagi menjadi perlintasan sebidang resmi 92 titik dan liar 252 titik
Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 9 titik. "Manajemen KAI Sumut sendiri hingga November 2020 sudah menutup 82 perlintasan liar," katanya.
Baca juga: KAI: Sudah 30 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di Sumut
Menurut Mahendro, penutupan perlintasan liar diharapkan bisa menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api.
Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api sejak Januari -Oktober 2020 masih tinggi atau sudah 30 kejadian dengan tiga korban di antaranya tewas.
Selain bertujuan menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api, penutupan perlintasan liar itu untuk menyediakan ruang manfaat jalur kereta api.
Penyebab terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur kereta api antara lain karena pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan antara lain dengan membuka perlintasan liar.
Dia menegaskan, larangan untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi di atas jalur kereta api itu sudah diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sesuai ketentuan Pasal 201 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan itu di ancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Manajemen KAI Sumut masih terus melakukan penutupan perlintasan liar untuk menjaga keselamatan semua pihak.Hingga saat ini masih ada 252 perlintasan liar," ujar Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono di Medan, Minggu.
Total perlintasan sebidang di wilayah Divre I Sumut sebanyak 353 yang terbagi menjadi perlintasan sebidang resmi 92 titik dan liar 252 titik
Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 9 titik. "Manajemen KAI Sumut sendiri hingga November 2020 sudah menutup 82 perlintasan liar," katanya.
Baca juga: KAI: Sudah 30 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di Sumut
Menurut Mahendro, penutupan perlintasan liar diharapkan bisa menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api.
Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api sejak Januari -Oktober 2020 masih tinggi atau sudah 30 kejadian dengan tiga korban di antaranya tewas.
Selain bertujuan menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api, penutupan perlintasan liar itu untuk menyediakan ruang manfaat jalur kereta api.
Penyebab terjadinya kecelakaan di palang pintu perlintasan dan ruang manfaat jalur kereta api antara lain karena pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan antara lain dengan membuka perlintasan liar.
Dia menegaskan, larangan untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi di atas jalur kereta api itu sudah diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sesuai ketentuan Pasal 201 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan itu di ancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020